
Tutuyan – Tahun 2022 ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid 19 di Indonesia mendapat kabar baik dari pemerintah pusat.
Pasalnya, setelah sebelumnya 14 kriteria KPM yang distandarkan diubah menjadi 6 kriteria, tahun 2022 dilakukan perubahan lagi oleh Kemendes menjadi 1 kriteria sesuai PMK 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa.
Informasi tersebut diperoleh wartawan ini saat mengunjungi Desa Kayumoyondi, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sangadi (kepala desa, red) Kayumoyondi, melalui Sekretarisnya, Muksin Gobel mengungkapkan, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di desanya mengalami peningkatan pasca perubahan standar KPM bagi masyarakat terdampak Covid dari Kementrian Desa (Kemendes).
“Dari 6 kriteria yakni 1. Miskin ekstrim, 2. Kehilangan mata pencaharian atau terkena PHK, 3. Ada anggota keluarga yang menderita penyakit kronis atau permanen, 4. Keluarga miskin yang terhenti sebagai penerima bantuan baik dari APBN maupun APBD, 5. Keluarga miskin yang terdampak corona namun belum mendapat bantuan, dan 6. Rumah tangga tunggal yang lanjut usia, maka tahun ini cukup masuk pada salah satu kriteria tersebut untuk mendapatkan bansos dari pemerintah desa”, terangnya.
“Sehingga, KPM yang sebelumnya hanya 41 KK, menjadi 72 dari 317 KK yang ada di Kayumoyondi. Sisanya sebagian (KPM) sebagai penerima PKH dan BPNT”, tambah Sekdes senior di Boltim ini, Rabu (2/2/22).
Ketambahan jumlah KPM penerima BLT DD, lanjut Muksin, termasuk pengalihan penerima BST.
“BST belum ada kepastian dari Kemensos, jadi kita alihkan ke BLT DD”, pungkasnya. (Chimo)







