Beranda Daerah Boltim Profesionalisme Polri Presisi Dipertanyakan! Mampukah Polres Boltim Menindaki Serius Kegiatan Illegal Fuel...

Profesionalisme Polri Presisi Dipertanyakan! Mampukah Polres Boltim Menindaki Serius Kegiatan Illegal Fuel di SPBU Tutuyan?

41
Potrer SPBU Tutuyan Boltim yang nyaman melakukan pelayanan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke para penimbun (foto: timurexpress.co)

Tutuyan, timurexpress.co – Kegiatan illegal fuel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tetap awet, Senin (30/12/24).

Kemarin, Minggu, 30 Desember 2024, terinformasi Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Boltim sempat membubarkan kegiatan pengisian BBM Pertalite ilegal di SPBU Tutuyan.

Namun demikian, dengan kecerdikan para penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga bekerjasama dengan sejumlah petugas SPBU Tutuyan, mensiasati penyaluran BBM Pertalite bukan lagi melalui jerigen (gelon, red), melainkan lewat antrian tangki mobil (R4).

Dengan itu, aktifitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut tetap bisa digencarkan guna keuntungan bersama antara pihak SPBU dan penimbun.

Bahkan sebagiannya lagi sudah bisa dikategorikan sebagai mafia BBM bersubsidi yang kebal hukum. Itu mematik cibiran bahwa ada apa dengan hukum di Kabupaten Boltim ini?. Apakah masih presisi?.

Mengulas peraturan terbaru tentang jerat pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2024.

Jerat pidana yang berlaku meliputi:

Sanksi Pidana:

– Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00, sesuai Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

– Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.500.000.000,00, sesuai Pasal 53 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.

Sanksi Administratif:

– Pencabutan izin usaha.

– Pencabutan hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

– Denda administratif.

Pelanggaran yang Dijerat:

– Penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.

– Penjualan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Juga:  Sekda Boltim Buka Bimtek Pengelolaan Website Desa

– Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sumber:

– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

– Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

– Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Bahan Bakar Minyak.

Dengan paparan peraturan tersebut, seharusnya instansi yang membawahi tindak pidana kegiatan illegal fuel bisa menunjukkan taring presisi dan profesionalisme Polri Presisi.

Warga Tutuyan II, RL alias Rey, menuturkan, dirinya melakukan pengantrian BBM Pertalite lebih satu jam untuk mengisi tangki mobilnya,.

“Antrian sangat panjang melewati jembatan Tutuyan hingga masuk ke jalan dua arah ke wilayah perkantoran pemerintahan. Ternyata ada banyak sekali mobil yang itu – itu saja bolak balik melakukan pengisian Pertalite,” terangnya.

Ia pun menyesalkan pengaturan SPBU Tutuyan yang seakan melegalkan kegiatan para oknum penimbum BBM bersubsidi itu.

“Seharusnya pihak berwenang (kepolisian, red) melarang karena banyak masyarakat sekitar yang membutuhkan BBM Pertalite dengan harga terjangkau di SPBU,” sesalnya.

Ini pun menjadi buah bibir kalangan masyarakat yang resah akibat antrian panjang yang sangat membuang waktu. Bahkan ada warga Tutuyan II yang bersepekulasi bahwa oknum – oknum penegak hukum di Kabupaten Boltim sudah “Masuk Angin” sehingga kegiatan illegal fuel di SPBU Tutuyan tetap lancar jaya.

Kita ketahui bersama, Polres Boltim saat ini sedang gencar melakukan razia penyaluran dan pemantauan harga LPG bersubsidi di agen dan pengecer guna meminimalisir tindak pidana penyelewengan aturan harga sesuai HET Migas atau Minyak dan Gas. Kapan mampir di SPBU Tutuyan?.

Fenomena kelangkaan LPG yang baru beberapa hari berlangsung, langsung menjadi perhatian khusus, namun tidak dengan kegiatan ilegal di SPBU Tutuyan yang sudah berlangsung sejak lama.

Baca Juga:  Cinta Rakyat Boltim, Amalia-Uyun mendapat Dukungan Penuh

Hingga artikel ini di tayangkan, kegiatan illegal fuel di SPBU Tutuyan masih tetap jalan seperti biasanya. (Chimo)

#Bersambung