Beranda Daerah Boltim ‘Pungli’ di Lahan Eks HGU Tutuyan, Ini Kata Kepala Distanak Boltim

‘Pungli’ di Lahan Eks HGU Tutuyan, Ini Kata Kepala Distanak Boltim

59
Tanaman Jagung milik petani Tutuyan

Boltim, timurexpress.co, – Aroma tidak sedap terkuak terkait pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Buktinya, sorotan pedas dari Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sofyan Alhabsy terkait adanya diduga pungutan liar (pungli) kepada masyarakat atau para petani yang berkebun di eks lahan HGU.

Sofyan membeberkan bahwa para petani warga di Tutuyan ternyata membayar uang sewa lahan hingga Rp 1,5 juta untuk sekali panen.

Hal itu menurut Sofyan, lahan eks HGU statusnya kini sudah menjadi tanah negara, tidak bisa di pungut uang sewa.

”Permohonan PT Ranomuut tertanggal 9 Desember 2019 dan 15 April 2020 pada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Agraria cq Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. Perusahan jangan lakukan lagi pungutan pada masyarakat khusus pada lahan di luar yg di mohonkan, HGU PT Ranomut sebagai mantan pemegang hak tinggal di beri kewenangan memanfaatkan/mengambil dari hasil tanaman kelapa yang di tanam oleh pihak ex Hgu (PT Ranomut) sepanjang masih menguntungkan pada pihak perusahaan,” tegas Alhabsyi, mengutip Indonews.

Tanggapan berbeda di utarakan Kepala Dinas Perrtanian dan Peternakan (Distanak) Boltim, Mat Sunardi.

Ketika di kunjungi wartawan ini, Mat Sunardi menuturkan, jika benar itu lahannya PT Ranomuut, maka tidak ada urusan dengan pemerintah daerah.

“Kecuali bukan lagi kewenangan PT Ranomuut, maka tidak bisa diminta sewa untuk petani mau bercocok tanam jagung disitu,” tukasnya, Jumat (24/02/23). (Chimo)

Baca Juga:  Bupati Boltim: Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan TNI