Boltim, timurexpress.co, – Per tanggal 19 September 2022, hari ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) wajib mengenakan pakaian dinas sesuai surat edaran Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si.
Sebagaimana di sampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Boltim, Khaeruddin Mamonto, S.E, Senin (19/9/22).
Kata dia, surat edaran bupati untuk menundaklanjuti instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang pakian dinas ASN.
“Surat edaran nomor 10/BMT/149/IX/2022 yang ditandatangani langsung Bupati Boltim nantinya ditujukan kepada kepala perangkat daerah untuk mengatur pakaian dinas harian beserta atribut kelengkapannya,” kata Bullo, sapaan akrabnya.
Di jelaskannya, didalam surat edaran itu juga diatur setiap ASN dihari Senin dan Selasa berpakaian dinas harian (PDH) jenis khaki dan sepatu pantofel hitam. Sementara untuk hari Rabu PDH kemeja putih celana/rok hitam, hari Kamis pakaian adat yakni baniang dan salu, hari Jumat pakai batik/pakaian olahraga. Sedangkan untuk hari-hari besar menggunakan pakaian korpri.
Tambah Bullo, untuk THL hari Senin-Selasa berpakaian kemeja putih dengan celana atau rok warna khaki, hari Rabu pakaian sama dengan ASN yakni kemeja putih dan celana/rok hitam, dan hari Kamis-Jumat pakai batik dan celana/rok hitam.
“Surat edaran bupati ini berlaku bagi ASN mulai dari kecamatan sampai dinas dan badan di lingkungan Pemkab Boltim,” pungkasnya. (Chimo/Vina)