Boltim, timurexpress.co, – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat, Senin (5/12/22).
Tak hanya di dalam lingkungan kerja, ASN juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.
Demikian pun dengan pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah diwanti-wanti oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si, agar tidak melakukan hal-hal yang tercela.
Bupati mengatakan, untuk pejabat Pemkab Boltim sudah ada pengawasan darinya dan setiap hari diancam akan dipecat jika melakukan kesalahan yang fatal.
“Jika ada pimpinan satuan kerja yang memangsa staf atau selingkuhi bawahannya pasti saya pecat,” tegas bupati beberapa waktu lalu.
Menurut bupati, sebagai seorang pemimpin harus menjadi pengayom bagi bawahannya, menjaga nama institusi dan nama baik keluarga. Bukan malah sebaliknya.
“Ingat kalian (pejabat) selalu di awasi. Selain kinerja, perilaku kalian juga terus di pantau,” tegas bupati.
Diketahui, perihal rumah tangga ASN telah diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983. (*)








