TIMUREXPRESS.COM, Tutuyan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (13/11/19) melayangkan surat instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim kepada Camat se Kabupaten Boltim.
Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boltim Nomor 04 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Boltim, Saprudin Mokoagow.
‘’Setiap pelaku usaha atau masyarakat yang membangun tempat usaha ataupun rumah hunian, diwajibkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena berdasarkan pantauan kami, banyak pelaku usaha atau masyarakat yang sudah lebih dulu membangun tempat usaha ataupun rumah hunian tetapi belum mengantongi IMB. Sehingga itu turun surat instruksi dari Sekda,’’ jelas Mokoagow saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya sore tadi.
Dalam surat instruksi itu ditegaskan kepada para Camat agar segera menyampaikan ke tiap Sangadi di wilayahnya agar terus mengontrol pembangunan di desanya.
‘’Ditegaskan agar Camat dan Sangadi bisa menegur atau menghentikan pembangunan tempat usaha dan atau rumah hunian yang belum memiliki izin di wilayahnya masing-masing. Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka segera laporkan ke pihak DPMPTSP Boltim,’’ tegas Mokoagow.
Tambah Mokoagow, terhitung sejak tahun 2012 sampai November 2019, baru ada 705 pelaku usaha, rumah hunian, dan fasilitas umum yang mengantongi IMB. Dua diantaranya IMB Sarang Walet.
‘’Jika dihitung jumlah keseluruhan dari tahun 2012 sampai dengan hari ini, baru 705 IMB yang ada. Apabila sudah ada pemberitahuan dari Camat dan Sangadi setempat, pihak PTSP akan bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk lakukan sosialisasi secara bergilir,’’ pungkasnya. (Chimo)