Boltim, timurexpress.co – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) DR (c) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., dibuat geram dengan beredarnya informasi terkait terbitnya surat keterangan (suket) palsu yang dikeluarkan oleh oknum Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) atau kapus guna kepentingan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oknum kapus “Nakal” itu dinilai tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan, bahkan, sudah diingatkan berkali-kali oleh Bupati Boltim, bahwa, akan ada tindakan tegas jika melanggar ketentuan kedisiplinan.
Bupati Boltim menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada oknum kapus yang berani melanggar ketentuan persyaratan pelamar PPPK.
Saya akan mengambil langkah tegas terhadap kapus-kapus yang dengan sengaja mengeluarkan suket tidak sesuai masa kerja dari para THL (Tenaga Harian Lepas) itu sendiri,” ungkap bupati, Kamis (12/10/2023).
Menurut orang nomor satu di Timur Totabuan ini, ada oknum kapus yang sengaja meloloskan orang dari luar Kabupaten Boltim di formasi khusus.
“Apalagi kapus-kapus yang sengaja mengeluarkan suket kepada orang dari luar Boltim, pasti akan kita tindaki. Sudah beberapa kali disampaikan untuk tidak sembarangan mengeluarkan suket. Sesuai persyaratan untuk formasi khusus, pelamar harus berdasarkan 2 ketentuan yakni eks THK-2 (Honorer Kategori 2) yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Kemudian, yang bersangkutan harus merupakan Tenaga Non ASN atau Honda (Honorer Daerah) di Pemkab Boltim, dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus. Aturan ini sudah sangat jelas, namun masih ada juga yang coba-coba melanggar. Konsekuensinya pasti akan berlaku, dan saya tidak pilih kasih untuk menegakkan disiplin,” tandas bupati. (*Chimo)








