TimurExpress.com, Boltim – Menanggapi kritikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Fuad Landjar, SH tentang longgarnya pengawasan pemerintah daerah dalam menerapkan pembatasan aktifitas sosial di Kabupaten Boltim, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa di bilang masih ‘KUMABAL’ dan tidak mematuhi anjuran pemerintah untuk jangan keluar daerah selama pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim saat ini tengah menjatuhkan sanksi disiplin bagi para pelanggar.
Demikian di sampaikan Kepala BKPSDM Boltim, M. Rezha Mamonto, Jumat (8/5/20). Kata dia, bagi pelanggar (khusus ASN) itu sedang diberlakukan sanksi disiplin ASN.
‘’ASN yang tidak mengindahkan instruksi Bupati Boltim terkait pembatasan aktifitas keluar daerah selama pandemic Covid-19 pasti dikenakan sanksi disiplin,’’ ujarnya, kepada wartawan ini melalui pesan WhatsApp.
Lanjut Mamonto, sanksi disiplin tersebut berupa pemindahan dan teguran sekaligus pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Itu sudah dalam proses.
‘’Sayangnya, dengan alasan tertentu, tidak sedikit juga para pelanggar (ASN-red) yang mengantongi ijin keluar daerah dari pimpinan di SKPD-nya masing-masing. Yang tidak ada surat ijin, kita punishment sesuai aturan,’’ tegasnya. (Chimo)