Pemdes Tutuyan II Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI

9
Sangadi Tutuyan II Hartono Buntuan pimpin langsung sosialisasi

TimurExpress.com, Tutuyan – Di pimpin Sangadi Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hartono Buntuan, seluruh perangkat desa bekerjasama dengan pegawai Syar’i lakukan sosialisasi bersama dan membacakan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Selasa (24/3/20).

Seluruh perangkat Desa Tutuyan II antusias mensosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pada sosialisasi itu, Sangadi Tutuyan II Hartono Buntuan membacakan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut poin-poin penting tersebut:

  1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat sebagai berikut:

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

 

  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
  2. Kegiatan konser music, pecan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
  3. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
  4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
  5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

 

b.Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Polres Boltim Salur Bansos ke Sejumlah Masyarakat

d. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

 

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

 

Sangadi Tutuyan II juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan baik di dalam maupun luar rumah.

‘’Jaga kebersihan dan konsumsi makanan dan minuman yang bergizi, tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi minuman-minuman yang mampu melawan Covid-19. Semoga kita semua senantiasa di jauhkan dari pandemi Coronavirus,’’ pungkasnya. (Chimo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini